Public Safety


Sekarang ini sepertinya Public Safety menjadi bahan omongan di media manapun. Banyaknya kecelakaan yang mengakibatkan korban memicu diberlakukakannya standarisasi untuk "public safety" itu sendiri. Kesalahan bukan hanya semata-mata di akibatkan kesalahan pengguna/pemakai, terkadang di akibatkan sudah tidak layaknya fasilitas yang diberikan untuk digunakan sebagai ruang public.

Sebagai contoh adalah jatuhnya korban di parkiran Menara Jamsostek beberapa waktu yang lalu. Di situ kita bisa melihat bahwa pinggiran parkiran yang kurang kokoh dan kurangnya rambu-rambu yang mengatur di area parkiran Konstruksi pagar area parkir ini jelas menyalahi peraturan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta. Surat Keputusan Nomor 50 Tahun 2007 mengharuskan area parkir di dalam gedung dipagari tembok beton. Sayangnya, sanksi berupa kurungan dan denda hanya diberikan pada pihak perencana dan kontraktor, bukan pemilik gedung. Lalu, mungkin yang masih hangat-hangatnya adalah jatuhnya korban di Plaza Simpang Lima Semarang. Robohnya pilar beton yang langsung menimpa para penjaga stand speedy, yang lagi-lagi karena kurangnya pengawasan dari pihak pengelola untuk menguji apakah Mall tersebut masih layak di gunakan ataukah tidak. Di Tangerang jebolnya Situ Gintung mengakibatkan korban meninggal yang tidak sedikit, sampai sekarang pihak yang bertanggung jawab saling lempar kesalahan. Ada yang menyalahkan karena di bangunnya pemukiman penduduk di sekitaran situ (danau). Kalau memang penduduk yang di salahkan kenapa pemerintahan kota Tangerang mengizinkan penduduk untuk membangun pemukiman, bahkan setiap tahun penduduk di wajibkan untuk membayar Pajak Bangunan.

Di negara maju perlindungan terhadap "Public Safety" sangat di prioritaskan. Contohnya Negara Singapura. Di Singapura bangunan tempat tinggal (rumah susun) hanya di bangun selama periode 80 tahun, setelah lewat masa 80 tahun gedung tersebut akan di hancurkan dan di bangun kembali. Bagaimana kalau di Indonesia?lihat saja pemukiman kumuh yang ada di bantaran kali-kali.

Karena saya bukan orang yang ahli di bidang sosial (Humaniora), tetapi saya berusaha untuk tetap mengikuti peraturan sebisa mungkin. Sebenarnya pemerintah sudah membuat peraturan bahkan membuat undang-undangnya. Mungkin yang masih kurang adalah penerapannya dan kesadaran masyarakat untuk menjalankan peraturan tersebut. Semoga dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan peraturan/perundangan, negara kita bisa semakin maju di segala bidang. SEMOGA!




Comments :

10 comments to “Public Safety”
Unknown said...
on 

Pertamax Den
Kok banyak kata mungkin yak.

Mbah Ableh said...
on 

Keduax

Mardee W said...
on 

trus intinya...
*bingung

Niffo said...
on 

Jadi siapa yang harus didemo???

k1n6k0n9 said...
on 

kapan demo??

Anonymous said...
on 

ndak usah lah demo... waspada aja..
*huh, tidak menyelesaikan masalah*

Bangsari said...
on 

hooh

Galuh Dhika - Ganbatte ^_^ said...
on 

demo itu kayak semacam sumbangan aspirasi yang udah terbendung.

maslie said...
on 

Erghhhhhhh commentnya kok begitu semua????????

annosmile said...
on 

mungkin dalam perizinan IMB dan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) banyak tindakan kecurangan
Bangunan yang tidak layak bangun diizinkan untuk berdiri..
duh.sudah rusak bangsa ini

Post a Comment

 

Komentar Terbaru

Postingan Terbaru